Saturday, September 21, 2019

BEASISWA CENDIKIA BAZNAS (BCB) Oleh : Siti Rodiyah (Penerima Manfaat Beasiswa Baznas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah badan resmi satu-satunya yang dibentuk pemerintah untuk menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melaksanakan berbagai program bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa antara lain Beasiswa Cendikia Baznas Al-Azhar Kairo, beasiswa AIU, Beasiswa Cendikia Baznas (BCB), beasiswa riset zakat, dan program 3T (PKBM) integrasi dengan ZCD. Salah satu program yang diunggulkan dari berbagai program tersebut adalah Beasiswa Cendikia Baznas (BCB) yang berupa pemberian beasiswa kepada mahasiswa yang tergolong mustahik atau termasuk asnaf zakat di perguruan tinggi di Indonesia, baik swasta maupun negeri. Hingga saat ini jumlah perguruan tinggi yang menerima manfaat beasiswa ini sebanyak 89 kampus dengan jumlah penerima manfaat beasiswa 750 orang. Dengan jumlah yang cukup banyak, Baznas tetap mampu memberikan kinerja terbaiknya untuk menjalankan program tersebut. Hal itu dapat dibuktikan dengan pencairan beasiswa yang tepat waktu, kegiatan pembinaan kepada mahasiswa yang terarah, dan pelaksanaan agenda wajib pesemester seperti, bersih-bersih masjid, temu tokoh inspiring, dan lain-lain. Program pembinaan bagi para penerima beasiswa dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan prestasi. Hal tersebut sesuai dengan sasaran global poin ketiga tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sunstainable Development Goals yakni menjalin akses yang sama bagi semua individu baik laki-laki maupun perempuan. BCB diperuntukkan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan S1 di berbagai jurusan. Berikut adalah keuntungan yang didapat penerima Beasiswa Cendikia Baznas (BCB): 1. Bantuan SPP sampai dengan semester 8 maksimal Rp. 4.000.000/semester 2. Bantuan uang saku sebesar Rp. 400.000/bulan 3. Program pembinaan Untuk kemudahan mendapatkan informasi, bisa ikuti laman ini : Email : beasiswa@baznas.go.id Instagram : @lembagabeasiswabaznas Twitter : @beasiswabaznas Facebook : Lembaga Beasiswa Baznas Telp/WA : 081382867500 (Soleh) Berikut adalah profil penerima manfaat Beasiswa Cendikia Baznas (BCB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa. No Nama Tahun Terima Beasiswa Jurusan Fakultas 1. Siti Rodiyah 2018 Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan 2. Yeni Agustin Afandi 2018 Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis 3. Dahyana Oktaviani 2018 Pertanian Fakultas Pertanian 4. Graceta Pangesti 2018 Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis 5. Muhamad Kahfi Zaeni M 2018 Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan 6. Septi Putri A 2018 Ilmu Hukum Fakultas Hukum ZAKAT DAN FUNGSINYA Oleh : Siti Rodiyah (Penerima Manfaat Beasiswa Baznas) Zakat merupakan salah satu rukun islam. Berzakat wajib dilakukan oleh seluruh umat islam untuk mencapai ketaatannya. Hingga kini banyak lembaga-lembaga yang sudah melirik kemanfaat zakat dan menjadikan zakat sebagai alternatif pembiayaan. Dalam islam pun diajarkan bahwa zakat mampu memperpendek jurang antara si kaya dan si miskin. Dalam dunia modern, hal tersebut sering dikenal dengan sebutan gini ratio. Rasio ini juga dapat menjadi tolak ukur kemajuan ekonomi suatu negara. Zakat merupakan salah satu ketetapan Allah dalam penggunaan harta. Allah menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan umat manusia seluruhnya karena itu harus diarahkan guna kepentingan bersama. Zakat memiliki 4 fungsi besar, antara lain fungsi keagamaan, fungsi keuangan, fungsi sosial, dan fungsi politik. a. Fungsi Keagamaan, yakni zakat berfungsi sebagai tolak ukur ketaatan terhadap perintah Allah SWT. Dalam Al-Quran, Allah SWT memperingatkan bahwa kecelakaan yang besar bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya kehidupan akhirat (Q.S Fushshilats:6-7). Zakat adalah alat pembersih harta dan menyucikan jiwa orang yang mengeluarkan zakat. Harta yang diperoleh dan dimiliki seseorang tidak selamanya bersih dari noda-noda maksiat. Maka untuk menghilangkan kotoran tersebut dibutuhkan alat pembersih yaitu zakat. Begitu juga orang yang memiliki harta lebih mudah terserang penyakit kikir, bakhil, ddan tamak. Penyakit-penyait tersebut dapat diobati dengan berzakat. Mengutip narasi Syek dr. Yusuf Qardhawi dalam buku Hukum Zakat (2007) : “Jika seandainya kaum muslimin melaksanakan kewajiban zakat sebagai rukun agama tentu di kalangan mereka tidak akan ditemukan lagi orang-orang yang hidupnya sengsara padahal Allah telah memberi mereka rizki yang melimpah tapi kebanyakan dari mereka melalaikan kewajiban berzakat. Mereka mengkhianati agama dan umatnya. Akibatnya buruk dalam kehidupan ekonomi dan politik. Ini terjadi di berbagai bangsa-bangsa di dunia”. b. Fungsi Keuangan dan Ekonomi, yakni zakat dapat digunakan sebagai sarana untuk mengatasi masalah ekonomi, kemiskinan, dan kesenjangan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, jika umat islam melaksakana kewajiban wajib zakat ini dengan benar dan sesuai maka kehidupan masyarakat akan dipenuhi dengan rasa kasih sayang, kedamaian, dan persatuan yang bisa terwujud dalam kenyatan. Namun tetap digarisbawahi bahwa pengelolaan terhadap dana zakat harus tepat dan sesuai sasaran, agar tujuan ekonomi yang ingin dicapai dapat terlaksana dengan baik. c. Fungsi Sosial, yakni zakat dapat menyelamatkan masyarakat baik dalam hal penanggulangan bencana, pemberian santunan kemanusiaan, dan masih banyak lagi. d. Fungsi Politik, yakni zakat yang dikelola oleh negara memiliki kemampuan dan kewajiban untuk memperhatikan keadilan kebutuhan masyarakatnya. Zakat adalah sebuah sistem unik yang sudah diakui. Bahkan lembaga internasional seperti UNDP dan UNRA mulai menjadikan zakat sebagai alternatif pembiayaan. .